PT. MITRANET SOFTWARE ONLINE

IT Consultant And Software Development
Ruko Perum Griya Karang Indah,
Jalan Gerilya Tengah, Purwokerto - Jawa Tengah
Phone : (0281) 622 789 Fax : (0281) 625 789

Core Banking System Realtime Online Antar Kantor yang dirancang khusus untuk BPR, Koperasi dan LKM Konvensional

Penyiapan Tenaga Audit Intern Teknologi Informasi untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR) & Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS)

Post Date 2021-02-24 02:10:57

PURWOKERTO, LKP Mitra Profesi bekerja sama dengan PT Mitranet Sotware Online pada tanggal 16 Februari 2021 menyelenggarakan workshop onlinevia aplikasi Zoom dengan tema “Penyiapan Tenaga Audit Intern Teknologi Informasi Bank Perkreditan Rakyat & Review POJK Nomor 75/POJK.03/2016”. Acara ini menghadirkan narasumber Roy Otto Joost Awuy, SE, QIA, CBRD yang merupakan Auditor Profesional Teknik Sistem Informasi dan telah berpengalaman sebagai banker lebih dari 30 tahun, pernah menjabat sebagai Direktur Utama BPR, menjadi Konsultan Pengembangan Kebijakan Prosedur Penerapan Manajemen Risiko, dan menangani Project Development Core Banking System di berbagai Bank Pembangunan Daerah (BPD), Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Lembaga Koperasi.

Pemanfaatan Teknologi Informasi (TI) dilakukan sebagai upaya meningkatkan efisiensi dan pelayanan BPR/BPRS dalam dunia perbankan. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 75/POJK.03/2016 tentang Standar Penyelenggaraan Teknologi Informasi bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS), secara komprehensif telah mengatur aspek perencanaan, kebijakan, pelaksanaan, pengembangan, pemantauan serta evaluasi penyelenggaraan teknologi informasi pada BPR dan BPRS. Penyelenggaraan TI yang dilakukan meliputi penyelenggaraan Core Banking System (CBS), Data Center, Disaster Recovery Center (DRC) dan penyelenggaraan teknologi informasi lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Untuk menilai kepatuhan terhadap ketentuan tersebut, menurut Pasal 22 POJK 75/POJK.03/2016, BPR dan BPRS wajib melaksanakan audit penyelenggaraan teknologi sistem informasi sedikitnya 1 (satu) kali dalam satu tahun. Dalam rangka pelaksanaan fungsi audit intern, BPR dan BPRS wajib memastikan tersedianya jejak audit (audit trail) terhadap seluruh kegiatan penyelenggaraan TI untuk keperluan pengawasan, penegakan hukum, penyelesaian sengketa, verifikasi, pengujian, dan pemeriksaan lainnya.

Fungsi audit TI dilakukan dalam rangka evaluasi terhadap penyelenggaraan TI secara independen dan objektif. Setiap instansi harus memastikan terlaksananya fungsi audit TI dengan baik dan mempersiapkan sumber daya manusia yang mampu menjalankan peran audit sehingga menjamin kualitas tata kelola dan pengendalian intern yang baik. Workshop ini dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan pengetahuan Auditor Intern TI pada instansi BPR/BPRS agar mampu melaksanakan prosedur audit sesuai standar yang berlaku. Hasil audit yang baik diharapkan mampu memberikan rekomendasi yang berguna untuk perbaikan TI dalam upaya mitigasi risiko.